UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
PORNOGRAFI
Pasal 4
1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a.
Persenggamaan, termasuk
persenggamaan yang menyimpang
b.
Kekerasan seksual
c.
Mastrubasi atau onani
d.
Ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan
e.
Alat kelamin, atau
f.
Pornografi anak
2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.
Menyajikan secara eksplisit
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
b.
Menyajikan secara eksplisit alat
kelamin
c.
Mengeksploitasikan atau memamerkan
aktivasi seksual, atau
d.
Menawarkan atau mengiklankan, baik
langsung maupun tidak langsung seksual
Pasal 5
Setiap orang
dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 17
Pemerintahan dan
Pemerintahan Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
pengguna pornografi
Pasal 18
Untuk melakukan
pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintahan berwenang:
a. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui
internet
b. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi, dan
c. Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari
dalam maupun luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERJUDIAN
Pasal 27 Ayat (2) :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diakseskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 45 Ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)”
PENCEMARAN NAMA
BAIK
Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
PEMERASAN DAN
PENGANCAMAN
Pasal 27Ayat (4)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”
Pasal 29
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi”
ISU SARA
Pasal 28 Ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA)”
PEMBOBOLAN
Pasal 30 Ayat (3)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengaman”
PENCURIAN
Pasal 30 Ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”
PEMBAJAKAN
Pasal 31 Ayat (1)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain”
PENYEBARAN VIRUS
Pasal 33
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”
PENIPUAN
Pasal 28 Ayat (1)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”
PEMALSUAN
Pasal 35
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, peusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut di anggap seolah-olah data yang otentik”
PERDAGANGAN
Pasal 9
“Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak produsen dan
produk yang di tawarkan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar