Rabu, 24 April 2013

undang-undang pornografi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG PORNOGRAFI
PORNOGRAFI
Pasal  4
1.       Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.      Kekerasan seksual
c.       Mastrubasi atau onani
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.      Alat kelamin, atau
f.        Pornografi anak

2.       Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.       Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
b.      Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
c.       Mengeksploitasikan atau memamerkan aktivasi seksual, atau
d.      Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung seksual
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 17
Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan pengguna pornografi
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintahan berwenang:
a.       Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet
b.      Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, dan
c.       Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERJUDIAN
Pasal 27 Ayat (2) :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakseskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 45 Ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)”

PENCEMARAN NAMA BAIK
Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 27Ayat (4)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”
Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”


ISU SARA
Pasal 28 Ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”

PEMBOBOLAN
Pasal 30 Ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman”

PENCURIAN      
Pasal 30 Ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”

PEMBAJAKAN
Pasal 31 Ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain”

PENYEBARAN VIRUS
Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”


PENIPUAN
Pasal 28 Ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”

PEMALSUAN
Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, peusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut di anggap seolah-olah data yang otentik”

PERDAGANGAN
Pasal 9
“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak produsen dan produk yang di tawarkan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar