Tujuh
carder dibekuk di Bandung
Kejahatan
yang dilakukan sekelompok pemuda asal Bandung dengan cara membobol kartu kredit
(carding) ratusan orang di manca negara melalui jaringan internet, berhasil
diringkus jajaran reserse dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. Petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa set stik golf, 5 Unit HP,
laptop, 1 proyektor, handycam, 3 gitar, 3 unit sepeda gunung, keyboard, dan
power gitar. Semuanya berasal dari luar negeri dan bermerek terkenal, yang bila
dihitung nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari
hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan bahwa komplotan itu sudah
melakukan tindak kejahatan carding sedikitnya 221 kali, dengan nilai jutaan
dolar AS. Modus operasi pembobolan kartu kredit itu ternyata didahului dengan
pembukaan beberapa situs komersial melalui internet. Melalui situs-situs di
internet, tersangka melihat-lihat barang yang akan dilelang bersama carder
lainnya di luar negeri dan diakhiri dengan mencari nomor kartu kredit orang.
Pelaku
kemudian akan memeriksa kemampuan keuangan si pemilik kartu kredit yang akan
digunakan untuk membeli barang melalui situs tadi, sebelum pelaku kemudian
memesan barang. Pengiriman barang dilakukan melalui Destiny Express Singapura
untuk dikirim ke Indonesia melalui Nusantara Express.
Sulitnya
mengumpulkan dan menyajikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik dapat memakan
waktu berbulan atau bahkan bertahun-tahun. Di tambah lagi hingga buku ini
terbit (Januari 2005), belum ada pasal hukum yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cyber crime. Selama ini, kepolisian baru bisa menjerat pelaku cyber
crime dengan pasal 363 KUHP soal pencurian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar