Rabu, 24 April 2013

Tujuh carder dibekuk di Bandung



Tujuh carder dibekuk di Bandung

                        Kejahatan yang dilakukan sekelompok pemuda asal Bandung dengan cara membobol kartu kredit (carding) ratusan orang di manca negara melalui jaringan internet, berhasil diringkus jajaran reserse dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa set stik golf, 5 Unit HP, laptop, 1 proyektor, handycam, 3 gitar, 3 unit sepeda gunung, keyboard, dan power gitar. Semuanya berasal dari luar negeri dan bermerek terkenal, yang bila dihitung nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
                        Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh keterangan bahwa komplotan itu sudah melakukan tindak kejahatan carding sedikitnya 221 kali, dengan nilai jutaan dolar AS. Modus operasi pembobolan kartu kredit itu ternyata didahului dengan pembukaan beberapa situs komersial melalui internet. Melalui situs-situs di internet, tersangka melihat-lihat barang yang akan dilelang bersama carder lainnya di luar negeri dan diakhiri dengan mencari nomor kartu kredit orang.
                                    Pelaku kemudian akan memeriksa kemampuan keuangan si pemilik kartu kredit yang akan digunakan untuk membeli barang melalui situs tadi, sebelum pelaku kemudian memesan barang. Pengiriman barang dilakukan melalui Destiny Express Singapura untuk dikirim ke Indonesia melalui Nusantara Express.
                        Sulitnya mengumpulkan dan menyajikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik dapat memakan waktu berbulan atau bahkan bertahun-tahun. Di tambah lagi hingga buku ini terbit (Januari 2005), belum ada pasal hukum yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cyber crime. Selama ini, kepolisian baru bisa menjerat pelaku cyber crime dengan pasal 363 KUHP soal pencurian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar