Pelacur
DI-Booking via internet
Satu lagi kasus cyber
crime yang dibongkar aparat Satserse Polda Metro Jaya, yakni bursa pelacuran
tingkat tinggi dengan transaksi via internet. Pasangan suami istri Ramdoni
alias Rino dan Yanti Sari alias Bela, berhasil diringkus polisi dan dikenakan
pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar