Rabu, 24 April 2013

Pelacur DI-Booking via internet



Pelacur DI-Booking via internet
                        Satu lagi kasus cyber crime yang dibongkar aparat Satserse Polda Metro Jaya, yakni bursa pelacuran tingkat tinggi dengan transaksi via internet. Pasangan suami istri Ramdoni alias Rino dan Yanti Sari alias Bela, berhasil diringkus polisi dan dikenakan pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar