Rabu, 24 April 2013

Pembobol kartu kredit sulit disidang



Pembobol kartu kredit sulit disidang

Pembobol kartu kredit di Semarang, menyusul satu orang seprofesinya yang juga tertangkap beberapa bulan sebelumnya, “Tersandung Batu” KUHP. Status mereka mahsiswa. Modus operasi yang mereka lakukan juga sama, yakni menggunakan credit card milik orang lain. Sebenarnya, sudah ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menangani cyber crime.
                        Persoalannya tinggal pada pembuktian, karena dalam pasal 184 KUHP, dokumen elektronik tidak termasuk barang bukti. Dokumen elektronik hanya sebatas menjadi alat bukti petunjuk, tetapi tidak bisa menjadi alat bukti. Sama seperti yang telah terungkap di Yogyakarta, korban adalah warga negara asing, namun pelakuya bisa diproses dengan menggunakan hukum Indonesia. Ini sangat tergantung pada keberanian hakim untuk mengambil keputusan, sehingga kasus tersebut dapat dijadikan yurisprudensi pada peradilan kasus-kasus serupa berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar