Pembobol
kartu kredit sulit disidang
Pembobol
kartu kredit di Semarang, menyusul satu orang seprofesinya yang juga tertangkap
beberapa bulan sebelumnya, “Tersandung Batu” KUHP. Status mereka mahsiswa.
Modus operasi yang mereka lakukan juga sama, yakni menggunakan credit card
milik orang lain. Sebenarnya, sudah ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat
digunakan untuk menangani cyber crime.
Persoalannya tinggal
pada pembuktian, karena dalam pasal 184 KUHP, dokumen elektronik tidak termasuk
barang bukti. Dokumen elektronik hanya sebatas menjadi alat bukti petunjuk,
tetapi tidak bisa menjadi alat bukti. Sama seperti yang telah terungkap di
Yogyakarta, korban adalah warga negara asing, namun pelakuya bisa diproses
dengan menggunakan hukum Indonesia. Ini sangat tergantung pada keberanian hakim
untuk mengambil keputusan, sehingga kasus tersebut dapat dijadikan yurisprudensi
pada peradilan kasus-kasus serupa berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar