Pedagang
VCD porno via internet dibekuk
Polisi membekuk seorang
pedagang yang menerima kiriman ratusan Video Compact Disc (VCD) porno dari
Filipina khusus untuk kalangan gay dengan membuka situs internet
machovcd-gold.allmanpages,com. Untuk memasarkan situsnya, tersangka memasang
iklan untuk situs tersebut di media cetak. Menurut polisi, penerimaan VCD porno
dari luar negeri dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya
pasal 282 Ayat 2. Adapun tersangka juga dijerat dengan Pasal 282 Ayat 1, yaitu
menyiarkan benda berbau porno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar