Rabu, 24 April 2013

Pedagang VCD porno via internet dibekuk

Pedagang VCD porno via internet dibekuk

                        Polisi membekuk seorang pedagang yang menerima kiriman ratusan Video Compact Disc (VCD) porno dari Filipina khusus untuk kalangan gay dengan membuka situs internet machovcd-gold.allmanpages,com. Untuk memasarkan situsnya, tersangka memasang iklan untuk situs tersebut di media cetak. Menurut polisi, penerimaan VCD porno dari luar negeri dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 282 Ayat 2. Adapun tersangka juga dijerat dengan Pasal 282 Ayat 1, yaitu menyiarkan benda berbau porno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar