Kamis, 25 April 2013

contoh makalah EPTIK



MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME


logo









 


Disusun Oleh :
Riko Saputra                                    (12119073)
Oscar Filemon Rihi             (18112935)
Seno Aji                               (18113631)
Hazrul                                  ()
Sofyan                                  ()
                                            


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
(Depok)
2013
KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala karunia, rahmat dan hidayah-Nya sehingga  makalah Etika Komunikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) ini dapat diselesaikan. Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) merupakan salah satu mata kuliah KBK yang wajib ditempuh oleh Mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika semester 4 (empat), dengan bobot 3 (tiga) SKS. Penilaian dalam mata kuliah ini di lihat dengan pengerjaan makalah dan blog lalu di persentasikan melalui power point yang di CD-kan.
            Makalah mengenai ‘cybercrime’ ini disusun sebagai salah satu pelengakap tugas perkuliahan Etika Profefsi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Cybercrime merupakan tindak kejahatan yang memanfaatkan komputer dan atau teknologi informasi. Pada malakah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai contoh cybercrime dan akibat yang ditimbulkan. Masalah ini penting utuk diketahui bahwa dengan adanya perkembangan teknologi tidak selalu membawa dampak baik bagi para penggunanya namun ada dampak positif yang dapat ditimbulkan dari perkembangan teknologi tersebut.
Kami menyadari belum banyak hal yang dapat disampaikan dai makalah ini dan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat bermanfaat sebagai sebuah koreksi untuk penulis di masa mendatang, agar dapat lebih baik lagi. Demikianlah  makalah ini penulis sampaikan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi  penulis dan bagi pembaca.

Depok, April 2013.

                                                                                                                                                                                                                                                   Penulis
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………..………. (1)
KATA PENGANTAR…………………………………………………..……..,. (2)
DAFTAR ISI……………………………………………………………..…….. (3)
BAB I (PENDAHULUAN).......…………………………………………..……. (4)
A.    Latar Belakang Masalha…………………….……………………..…… (4)
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………...….. (5)
C.     Tujuan Penyusunan Makalah……………………………………...……. (5)
D.    Manfaat Penyusunan Makalah………………………………………..… (6)
BAB II (PEMBAHASAN)……………………………………………………... (7)
A.    Pengertian Cybercrime……………………………………...……..…… (7)
B.     Macam-macam Cybercrime…………………………………….....…… (9)
C.     Penyebab Terjadinya Cybercrime………………...……………….….. (13)
D.    Upaya Penanggulangan Cybercrime……………………………….…. (14)
BAB III (PENUTUP)………………………………………...……………….. (17)
A.    Kesimpulan……………………………………………………………. (17)
B.     Saran ………………………………………………………………….. (17)
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….… (18)
Lampiran
TAMPILAN BLOG DAN KASUS-KASUS CYBERCRIME










BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang Masalah
Perkembangan pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Dan Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan big bang kedua setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking  – yang merupakan  knowledge big bang  dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefon yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagainetwork dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John “aisbitt, “ana “aisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi. Internet (yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya) menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan cybercrime ?
2.      Apa saja macam-macam cybercrime ?
3.      Apakah penyebab terjadinya cybercrime ?
4.      Bagaimanakah upaya penanggulangan cybercrime ?
C.    Tujuan Penyusunan Makalah
1.      Mengetahui pengertian dari cybercrime
2.      Mengetahui jenis-jenis cybercrime
3.      Mengetahui penyebab-penyebab terjadinya cybercrime
4.      Mengetahui upaya-upaya penanggulangan cybercrime
D.    Manfaat Penyusunan Makalah
Hasil dari penulisan makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam menyikapi perkembangan teknolgi. Para pembaca dapat mengetahui contoh-contoh tindak kejahatan cyberspace yang memanfaatkan adanya perkembangan teknologi sehingga pembaca dapat melakukan antisipasi terhadap para cybercrime.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Cybercrime
            Cybercrime  adalah  tindak  criminal  yang  dilakkukan  dengan  menggunakan teknologi  komputer  sebagai  alat  kejahatan  utama. Cybercrime merupakan  kejahatan yang  memanfaatkan  perkembangan  teknologi  komputer  khusunya  internet. Cybercrime  didefinisikan  sebagai  perbuatan melanggar  hukum  yang memanfaatkan teknologi  komputer  yang  berbasasis  pada  kecanggihan  perkembangan  teknologi internet.
            Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/ target cybercrime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
            Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.  Kejahatan kerah biru (kejahatan sangat terlihat dilakukan oleh kelas pekerja rata-rata atau miskin).
2.  Kejahatan kerah putih (kejahatan yang di lakukan oleh petinggi atau orang yang memeiliki harta dan menghasilkan harta dari kejahatannya tersebut).
            Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.  Ruang lingkup kejahatan
2.  Sifat kejahatan
3.  Pelaku kejahatan
4.  Modus kejahatan
5.  Jenis kerugian yang ditimbulkan
            Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a.    Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.   Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.    Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
a.       Denial of Service Attack : serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
b.      Hate sites :  Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
c.       Cyber Stalking : segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

B.     Jenis-Jenis Cybercrime
            Dalam berbagai bentuk tingakan yang di lakukannya, kita membagi cybercrime menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya:
a.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.




b.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

c.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

d.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

e.       Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic  bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

f.       Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

h.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

i.        Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

2.       Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
a.       Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi:
a.       Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c.       Cybercrime yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

C.    Penyebab Terjadinya Cybercrime
            Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (cybercrime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1.      Akses internet yang tidak terbatas.
2.      Kelalaian pengguna komputer.
3.      Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.      Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.



D.    Upaya Penanggulangan Cybercrime
1.      Mengamankan sistem
a.       Tujuan  yang  nyata  dari  sebuah  sistem  keamanan  adalah mencegah  adanya  perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem  secara  terintegrasi  sangat  diperlukan  untuk  meminimalisasikan  kemungkinan perusakan tersebut.
b.      Membangun  sebuah  keamanan  sistem  harus  merupakan  langkah-langkah yang terintegrasi  pada  keseluruhan  subsistemnya,  dengan  tujuan  dapat mempersempit  atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c.       Pengamanan  secara personal  dapat dilakukan mulai dari  tahap  instalasi  sistem  sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
d.      Pengaman  akan  adanya  penyerangan  sistem  melaui  jaringan  juga  dapat  dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

2.      Penanggulangan Global
Beberapa  langkah  penting  yang  harus  dilakukan  setiap  negara  dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a.       melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
b.      meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar internasional
c.       meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime
d.      meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime  serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 
e.       meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun  multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

3.      Perlunya Cyberlaw
a.       Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara  belum memiliki perundang-undangan khusus di  bidang  teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
b.      Permasalahan  yang  sering muncul  adalah  bagaimana menjaring  berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang  mengatur  tentang  kejahatan  komputer  yang  berlaku  saat  ini  masih  belum lengkap
c.       Banyak  kasus  yang  membuktikan  bahwa  perangkat  hukum  di  bidang  TI  masih lemah.  Seperti  contoh,  masih  belum  ilakuinya  dokumen  elektronik  secara  tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal  tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan  terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi  dalam  internet,  misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur  pornografi  dianggap  kejahatan  jika dilakukan di tempat umum
d.      Hingga saat  ini, di negara kita  ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat  penjahat  cybercrime. Untuk  kasus  carding misalnya,  kepolisian baru bias menjerat  pelaku  kejahatan  komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain



4.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
a.       Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO  (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
b.      Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang  cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam  penanggulangan
cybercrime
c.       Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia  Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer
















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Cyber crime memiliki dampak yang sangat luas terhadap kehidupan bermasyarakat, dan tindak kejahatan cybercrime juga sulit untuk terditeksi karna perkembangan yang sangat meluas dan bermain di dunia maya yang tidak valid dalam identitas yang sebenarnya.
Perkembangan teknologi secara luas dan mengakar, juga mengundang banyak terjadinya cybercrime yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan. Pemakaian teknologi informasi yang tidak terkendali dan di tambah dengan kebebasan siapapun untuk melakukan akses internet, merupakan suatu poin penting yang sangat menguntungkan bagi para cyberspace untuk melakukan tindak kejahatan itu.
Minimnya system pengamanan dalam jaringan computer ataupun yang lainnya merupakan lahan basah bagi para cyberspace dalam melakukan aksinya kea rah yang tidak baik.

B.     Saran
cybercrime perlu adanya penanganan agar tidak perkembangan dan tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab. Dibentuknya pengaturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan di tambah dengan implementasi yang maksimal dalam penerapan hukum, dapat dijadikan salah satu upaya penanganan cybercrime.







DAFTAR PUSTAKA






















LAMPIRAN
Tampilan Blog & Kasus-Kasus Cybercrime







Contoh kasus

Owen Thor Walker

FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

Pelacur DI-Booking via internet
           
            Satu lagi kasus cyber crime yang dibongkar aparat Satserse Polda Metro Jaya, yakni bursa pelacuran tingkat tinggi dengan transaksi via internet. Pasangan suami istri Ramdoni alias Rino dan Yanti Sari alias Bela, berhasil diringkus polisi dan dikenakan pasal 296 dan pasal 506 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul.

Pedagang VCD porno via internet dibekuk
                        Polisi membekuk seorang pedagang yang menerima kiriman ratusan Video Compact Disc (VCD) porno dari Filipina khusus untuk kalangan gay dengan membuka situs internet machovcd-gold.allmanpages,com. Untuk memasarkan situsnya, tersangka memasang iklan untuk situs tersebut di media cetak. Menurut polisi, penerimaan VCD porno dari luar negeri dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 282 Ayat 2. Adapun tersangka juga dijerat dengan Pasal 282 Ayat 1, yaitu menyiarkan benda berbau porno.
Cyber Sex

VIVAnews - Pemerintah Filipina mengeluarkan peraturan baru yang menyatakan bahwa cyber sex dan chat video seks ilegal di negara tersebut. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kaum wanita dari prostitusi paksa dan perdagangan manusia.

Cyber sex di Filipina menampilkan wanita yang disebut "cam girl". Wanita ini kemudian melakukan aksi seksual di depan kamera yang ditayangkan di internet untuk disaksikan para pelanggan situs prostitusi.

Diberitakan BBC, Kamis, 20 September 2012, seperti di berbagai negara di seluruh dunia, industri ini kian marak di Filipina. Di negara ini, para cam girl ada yang di bawah umur atau di bawah paksaan.

Peraturan baru yang tercantum dalam Undang-undang Pencegahaan Cyber Crime 2012 dan ditandatangani oleh Presiden Benigno Aquino melarang praktik ini dilakukan lagi di Filipina. Bagi pelanggarnya akan dikenakan denda hingga 250.000 peso atau sekitar Rp58 juta dan penjara enam bulan.

Biro Investigasi Nasional Filipina dan Polisi Nasional Filipina akan membentuk unit cyber crime untuk menangani hal ini. Selain itu, aparat juga akan membentuk pengadilan khusus cyber crime dan melatih para hakim.

Kasus cyber crime di Filipina pertama kali mengemuka tahun lalu. Saat itu, dua orang warga negara Swedia divonis seumur hidup karena menjalankan bisnis ini dengan wanita-wanita paksaan dan di bawah umur.

Tiga warga Filipina divonis masing-masing 20 tahun penjara karena membantu praktik tersebut, di antaranya membangun jaringan internet dan sistem pembayaran pelanggan.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG PORNOGRAFI


PORNOGRAFI
Pasal  4
1.      Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.       Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b.      Kekerasan seksual
c.       Mastrubasi atau onani
d.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.       Alat kelamin, atau
f.       Pornografi anak

2.      Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a.       Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
b.      Menyajikan secara eksplisit alat kelamin
c.       Mengeksploitasikan atau memamerkan aktivasi seksual, atau
d.      Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung seksual
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Pasal 17
Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan pengguna pornografi
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintahan berwenang:
a.       Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet
b.      Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, dan
c.       Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERJUDIAN
Pasal 27 Ayat (2) :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakseskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Pasal 45 Ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)”

PENCEMARAN NAMA BAIK
Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 27Ayat (4)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”
Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”


ISU SARA
Pasal 28 Ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”

PEMBOBOLAN
Pasal 30 Ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman”

PENCURIAN  
Pasal 30 Ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”

PEMBAJAKAN
Pasal 31 Ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain”

PENYEBARAN VIRUS
Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”


PENIPUAN
Pasal 28 Ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”

PEMALSUAN
Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, peusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut di anggap seolah-olah data yang otentik”

PERDAGANGAN
Pasal 9
“Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak produsen dan produk yang di tawarkan”

1 komentar: